Kwarta5.com Batam,- Diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan. Unit IV Satreskrim Polresta Barelang amankan seorang Lawyer di Batam, H. Andi Tajuddin (73).Andi Tajuddin Saat Diamankan Unit IV Polresta Barelang, Selasa (7/3). Foto: Kwarta5/K.a
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka diamankan di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
"Tersangka diamankan berdasarkan adanya LP terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek perumahan Citra Batam, Kecamatan Batam Kota," ujar Budi pada Selasa (7/3/2023) siang di Mapolresta Barelang.
Dikatakan Budi, pada Kamis (14/1/2021) korban membeli 1 unit rumah dari tersangka Rp 400 juta, selanjutnya pada (14/1/2021) korban kembali serahkan uang pembelian sebesar Rp 100 juta.
"Pada Jum'at (15/1/2021) korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp 300 juta dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan," bebernya.
Kemudian pada 3 Februari 2021 korban diharuskan membayar PBB sebesar Rp 771 ribu. Pada 3 Februari 2021 korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.23,5 juta untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
"Korban belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor notaris. Namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli korban masih atas nama perusahaan belum atas nama korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 430 juta," ungkapnya.
Tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah Pailit sejak tahun 2012. Sehingga tersangka berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017.
"Atas perbuatannya terhadap tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya
Red/ il