Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan


Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan

Standar Prosedur Operasional Perlindungan Wartawan Pranala 

Sebagai perusahaan pers, PT. KWARTA LIMA NEWS yang menjadi badan hukum media Siber kwarta5.com menjamin kelancaran tugas wartawan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, serta Peraturan Dewan Pers No 5/Peraturan-DP/lV/2008/ Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu dibuatnya Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan, antara lain:


  1. Wartawan kwarta5.com mendapat perlindungan hukum bagi yang mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 serta yang ditetapkan Dewan Pers, serta kode etik dan perilaku wartawan kwarta5.com 
  2. Untuk jaminan perlindungan hukum, maka wartawan dalam tugas jurnalistik, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum. 
  3. PT. Kwarta Lima News sebagai badan hukum media Siber kwarta5.com menjamin wartawannya dari segala upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan maupun intimidasi dari pihak manapun. 
  4. Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan kwarta5.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008. 
  5. Wartawan kwarta5.com berhak menolak penugasan atau proyeksi liputan jika tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan atau hukum. 
  6. Mengenai penanganan perkara terkait karya jumalistik wartawan kwarta5.com dilakukan secara lisan atau tertulis kepada pemimpin redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan redaksi, serta disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, Wartawan berhak menolak untuk membeberkannya. 


Ditetapkan di Batam Tanggal, 20 Desember 2017.

Ismail Siregar
Pimpinan Perusahaan.