Sidang Kasus Money Politik Caleg Gerindra Dapil III Kota Batam Mulai Bergulir di PN Batam


Sidang Kasus Money Politik Caleg Gerindra Dapil III Kota Batam Mulai Bergulir di PN Batam

Kwarta5.com Batam -  Terdakwa M Yunus Nad Caleg Partai Gerindra dapil III Kota Batam meliputi, Nongsa Sungai Beduk,Bulang, Galang, mulai di sidangkan di Pengadilan Negri Batam. Senin (27/5/2019).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang di bacakan jaksa penuntut Samsul Sitinjak SH dan jaksa penuntut umum Rimondang SH menyatakan terdakwa M Yunus Nad secara  sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam dalam Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya terdakwa M Yunus di ketehui pada saat hari Selasa tanggal (16/5) sekirapukul 13.00 wib saksi Hubertus Laka Demu yang sudah mengenal terdakwa Muhammad Yunus datang bersama saksi Binsar Silalahi kekediaman terdakwa yang berada di Komplek Puri Agung 3 Blok B3 No. 01 Rt. 02 Rw. 23 Sei Beduk, Batam.

Tujuan untuk mengenalkan saksi Binsar dengan terdakwa. Lalu terdakwa meminta bantuan saksi untuk mencari suara dari warga agar memilihnya pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- per orang.

Kemudian terdakwa memberikan uang sebesarRp. 2.300.000, dan contoh surat suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar, stikerber gambar Caleg Muhammad Yunus dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan terdakwa.

selain itu terdakwa ada menjanjikan apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan akan memberikan uang kepadasaksi Binsar , namun nominalnya tidak disebutkan.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2019 sekirapukul 19.30 wib, saksi Binsar langsung membagikan Uang sebesarRp.300.000, 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker kepada Saksi Ance Sianipar di rumahnya yang berada di KavlingBukit Ayu Widuri Blok A4 Nomor 11 Tanjung Piayu Kota Batam.

Dan mengatakan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra. Selanjutnya sekirapukul 20.00 wib , saksi Binsar pergi kedepan warung kopi Perumahan Bukit Ayu Lestari Kelurahan Mangsang dan memberikan Uang sebesarRp.200.000,- .

1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker dan kalender bergambar terdakwa kepada Saksi Ronal David Simamora dan memberitahukan agar memilih terdakwa dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra.

Usai mendengar pembacaan dakwaan majelis hakim yang memimpin  Sidang Zasael Manullang SH dan Hakim Anggota M. Candra SH  serta Afrida Yanti SH kembali menunda sidang.


(Red/Cn)
Lebih baru Lebih lama