![]() |
| Foto: Ist |
Rokok ini begitu mudah ditemukan di warung-warung terdekat di pemukiman warga. Harga eceran rokok ini yakni dari kisaran harga Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu rupiah per bungkusnya.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini tentunya menimbulkan beberapa pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa bisa terus beredar, di mana peran Bea Cukai Batam, mengapa terus dibiarkan?.
Di tengah gencarnya program pemerintah melalui menteri keuangan untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak, akan tetapi aktor intlektual dari rokok ilegal merek Manchester ini, malah seenaknya menjual produknya ke masyarakat tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
Bea Cukai memang kerap melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal ini, namun terkesan tidak begitu berdampak dan berefek jera bagi pengusahanya
Ada dugaan Bea Cukai Batam tidak ada nyali melakukan tindakan tegas bagi aktor intelektualnya atau bos besar dari rokok ilegal ini, sehingga peredaran rokok ilegal tersebut terus berlangsung dan merugikan negara
(Mr)

