Direktur PT Baruna Bahari Indonesia Alexander Schultz : Saya Sudah Berkali Kali di Tipu Terdakwa


Direktur PT Baruna Bahari Indonesia Alexander Schultz : Saya Sudah Berkali Kali di Tipu Terdakwa

Kwarta5.com Batam - Sidang terhadap dua terdakwa Ibnu Hajar Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam dan Sarie Astuti admin operasional PT Tri Sakti Lautan Mas Batam yang sebelumnya didakwa jaksa penuntut dengan ancaman pidana pasal penggelapan dan penipuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/5/2019).

Pada sidang jadwal kedua kalinya ini, jaksa penuntut Rosmarlina Sembiring mengahdirkan dua orang saksi yakni satu saksi korban, Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (PT BBI) Batam dan satunya lagi saksi dari Staf Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut BP Batam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Raden Kiki Zainal Mutaqin.

Saat memberikan keterangannya dalam sidang, memalui penerjemah (translater) kepada mejalis hakim yang diketuai hakim Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota, Efrida Yanti dan Taufik Abdulah Nenggolan, saksi korban Herman Alexander Schultz mengatakan bahwa terdakwa Ibnu hajar telah menipunya ratusan kali sejak perusahaannya melakukan kerja sama dengan PT Tri Sakti Lautan Mas Batam dari tahun 2010 hingga tahun 2016.

" Saya sudah ditipu ratusan kali," kata saksi Herman warga negara Norwegia itu.

Akibat dari perbuatan terdakwa dan sesuai hasil audit, saksi korban mengaku telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar USD $ 258,662.08 (Dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh dua koma nol delapan Dollar Amerika Serikat).


Kata saksi, ia mengetahui penipuan itu dengan cara tidak sengaja di mana saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap berkas bukti pembayaran labuh tambat yang dibayarkannya ke BP Batam melalui tempat perusahaan terdakwa bekerja, kode barkodenya tidak sesuai.

Merasa ada kejanggalan itu, saksi lalu menelusurinya dengan melakukan audit. Setelah melihat hasil audit, saksi korban memukan kerugian dan melaporkan Ibnu Hajar ke polisi.

Setelah mendengar keterangan saksi korban, dan melihat waktu tidak mengizinkan, majelis hakim lalu menunda sidang ke hari berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi Raden Kiki.

Berawalnya, sebelumnya saksi Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (PT BBI) Batam usaha yang bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut di Batam, pada tahun 2010 melakukan kerja sama dengan Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agency kapal.

Kerja sama itu ialah kerja sama jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut Batam.  Sedangkan sistem kerja samanya ialah setiap PT Baruna Bahari Indonesia mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing atau owner dari luar negeri, maka PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam yang bertugas mengurusi semua dokumen izin labuh tambat kapal ke Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina maupun ke BP Batam.

Dalam kerja sama itu, hak dan kewajiban Herman kepada Ibnu Hajar ialah berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya sesuai dengan bukti pendukungnya.

PT Baruna Bahari Indonesia berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Untuk PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam sendiri berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait seperti BP Batam, Imigari, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya serta mengajukan invoice atau tagihan dan melaporkan semua bukti yang sah dari hasil pekerjaannya ke PT Baruna Bahari Indonesia.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama