Kejaksaan Negri Batam Musnahkan Barang Bukti Sitaan Yang Inkrah


Kejaksaan Negri Batam Musnahkan Barang Bukti Sitaan Yang Inkrah

Kwarta5.com Batam - Kejaksaan Negri Batam lakukan pemusnahan barang dari kasus yang sudah selesai disidangkan atau Inkrah, Kamis (7/2/2019).

Kepala Kejaksaan Negri batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa adapun kegiatan perintah undang-undang dari putusan pengadilan Negeri Batam.

" Hari ini kita laksanakan untuk pemusnahan barang bukti yang akan di musnakan  jenisnya ekstasi, ganja, obat tidur izin edar, kosmetik tanpa izin edar, handphone, mesin jekpot, minuman beralkohol dan barang bukti temuan",kata Dedie Tri Hariyadi.

Lebih lanjut ia mengatakan semoga pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa merespon permintaan Kejari Batam yakni masalah gudang untuk menyimpan barang bukti,karena gudang barang bukti di belakang sudah menumpuk, Karena barang bukti dari penyidikan akan diserahkan ke kami itu nanti terjaga, jangan sampai nanti barang bukti udah numpuk ini kita kembalikan ke pemiliknya korban kepanasan kehujanan, "kata Dedie

Dalam Acara tersebut turut hadir, Kejati Kepri Edi Birton SH MH, Dirnarkoba Polda Kepri, Kabid berantas BNN Kepri, Kepala Pengadilan Negri batam, Syahlan, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.


(Cn)
Lebih baru Lebih lama