Menjalankan UU SJSN 2004 Pemkab Lingga Prioritaskan Masyrakat Daftarkan JKN- KIS


Menjalankan UU SJSN 2004 Pemkab Lingga Prioritaskan Masyrakat Daftarkan JKN- KIS

Kwarta5.com Lingga - Sejak amanat undang undang SJSN tahun 2004 lalu diterbitkan maka Perencanaan pengintegrasian itu juga di laksanakan artinya bukan dibangun saat tahun 2018.jauh jauh hari daerah sudah harus bersiap dgn pengintegrasian,terhitung pada 1 januari 2014 -2018.ungkap Juramadi Esram Sekda Kabupaten Lingga, Rabu (6/2/2019).

"Empat tahun silam merupakan masa transisi.hal ini di terjawab pada masa periode awe-nizar, tahap demi tahap di alkukan, yang dimulai tahun 2016 sejumlah 5000 jiwa penduduk kabupaten lingga secara bertahap diintegrasikan kedalam program prioritas nasional, ini kemudian di lanjuti hingga tahun 2018 dengan ditambah 1.500 jiwa Juga scara bertahap, sampai roadmap JKN- KIS PBI. daerah mempersiapkannya dari awal tahun 2018, dengan mengadakan sosialisasi ke kecamatan, bahkan melalui media dan forum-forum yang dihadiri oleh pemuka desa dan kelurahan", Kata esram.

Di tambahkannya, penyampaian yang di.maksud yakni tentang skema program prioritas nasional ini. Peraturan-peraturan tentang wajibnya mendukung program prioritas nasional sperti, Jamkesda ( jkl/ jklt) yang saat ini memang primadona utk diwilayah provinsi kepulauan riau , namun hanya sebatas sampai di provinsi kepri saja. Namun apabila masyarakat membutuhkan pelayanan diluar provinsi kepri atau kota lain maka harus bermohon kesediaan pemprov kepri untuk memberikan dana co-sharing. Jelas sekda.

Lanjutnya menjelaskan, Dalam roadmap pengintegrasian penduduk kab lingga ke jkn sudah di petakan prosedur pemilihan dan penapisan penduduk berada ditangan dinas sosial sebagai dinas yang berwenang dlm penentuan kepesertaan penduduk miskin/kurang mampu, hal ini juga sebagai amant PerPres 101 tahun 2012, tentang Pemberian Bantuan Iuran  Yang menyatakan daerah wajib menanggung iuran bagi penduduk miskin dan kurang
mampu,Terang juramadi.

Lanjutnya, Untuk diketahui bahwa di kabupaten Lingga yang telah memiliki jkn kis per februari 2019 sejumlah 79.901 dimana jumlah ini yang memiliki jkn kis yang iurannya dibayarkan oleh daerah sejumlah 38.117. Dan didukung juga program jkn plus berupa :
Penggantian transport dan akomodasi dalam sistem rujukan bagi peserta, penggantian transport dan akomodasi untuk tenaga kesehatan rujukan yang mendampingi peserta jkn kis ke faskes rujukan (rumah singgah di tanjung pinang ). Akses yang diberikan utk peserta jkn kis bukan hanya sebatas di provinsi kepri, karena program prioritas ini merupakan program nasional, oleh katena itu sifatnya juga nasional. Sampai keseluruh wilayah NKRI.urainya.

Di tambahkanya, Dari jumlah penduduk yang ada, menurut data BPS grand total penduduk kab lingga dintahun 2019 sejumlah 89.501 jiwa dibandingkan dengan penduduk yg sudah memiliki jkn kis :79.901 artinya kabupaten lingga telah berada di persentase : 89,27 persen. Untuk mencapai "universal health coverage" kabupaten lingga hanya menambah sekitar 5.124 jiwa artinya dari 5.124 jiwa untuk penduduk yg mampu agar berpartisipasi dlm jkn mandiri.tutup esram.

(wan)
Lebih baru Lebih lama