Terdakwa Dorkas Lominori Divonis Hakim 8 Bulan Penjara


Terdakwa Dorkas Lominori Divonis Hakim 8 Bulan Penjara

Terdakwa Dorkas (memakai baju tahan), Keluar ruangan usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menjatuh vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Dorkas Lominory, terkait kasus penipuan penjualan tanah di Nongsa beberapa waktu yang lalu, Jumat (11/1/2019).

Salinan putusan dibacakan oleh ketua majelishakim hakim Yona Sh dan hakim anggota Taufik abdul halim Sh, Roza Elafruna.

" Terdakwa Dorkas Lominory terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal pidana 378 KHUP. Terdakwa di jatuhi hukuman 8 bulan penjara", Kata Yona

Usai membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Dorkas, Majelis hakim memberikan waktu  Tuju hari kepada Jaksa penuntut umum dan Kuasa hukum terdakwa, apakah terima terhadap putusan tersebut atau banding kepengadilan Tinggi.

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut umum Friesti Gina SH, menuntut terdakwa Dorkas 18 bulan penjara.


(Cn)
Lebih baru Lebih lama