![]() |
Terdakwa Dorkas (memakai baju tahan), Keluar ruangan usai mengikuti sidang. |
Salinan putusan dibacakan oleh ketua majelishakim hakim Yona Sh dan hakim anggota Taufik abdul halim Sh, Roza Elafruna.
" Terdakwa Dorkas Lominory terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal pidana 378 KHUP. Terdakwa di jatuhi hukuman 8 bulan penjara", Kata Yona
Usai membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Dorkas, Majelis hakim memberikan waktu Tuju hari kepada Jaksa penuntut umum dan Kuasa hukum terdakwa, apakah terima terhadap putusan tersebut atau banding kepengadilan Tinggi.
Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut umum Friesti Gina SH, menuntut terdakwa Dorkas 18 bulan penjara.
(Cn)