![]() |
Dua terdakwa Hery dan Hendri pemilik sabu 11 kg di giring petugas usai menjalani sidang. |
Dalam Pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum Rumondang Manurung Sh, dalam persidangan mengatakan " Kedua terdakwa Heri dan Henri di amankan pihak Kepolisan beberapa waktu yang lalu di salah satu hotel di batam hendak menerima kiriman sabu melalui tiki dari Jakarta kebatam dan dari batam baru dikirim lagi ke makasar," ungkap JPU.
Dan kedua terdakwa Henri dan Heri di dakwa sesuai undang undang Narkotika diancam dengan pasal 112 ayat 2 dalam agenda selanjut nya keterangan saksi penangkap.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Rumondang Sh, ketua majelis Efrida Yanti Sh dan hakim Mangapul Manalu Sh, menunda sidang hingga minggu depan dalam agenda keterangn saksi.
(Cn)