Terkait Penipuan Mantan Kasat Pol PP Batam, Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 2 Bulan 15 Hari


Terkait Penipuan Mantan Kasat Pol PP Batam, Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 2 Bulan 15 Hari

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Hendrik Mantan Kasat Pol PP Kota Batam Kamis (24/5/2018).

Dalam agenda pembacaan Putusan yang dipimpin majelis hakim Renni Pitua Ambarita dan Hakim Anggota Taufik Nenggolan,Egi Novita serta di hadiri jaksa penuntut umum Rosmalina sembering menyatalan bahwa terdakwa secara sah melakukan Penipuan terhadap PT Putra Karyasindo Perkasa beberapa waktu yang lalu,atau melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di ataur sesuai Pasal 378 KUHP.

"Terdakwa  secara sah melakukan perbuatan penipuan sesuai pasal 378 KUHP,majelis hakim menimbang dan memutuskan menjatuhi hukum 2 bln 15 hari" ungkap majelis hakim dalam persidangan.

Sidang Sebelumnya terdakwa Hendrik Mantan Kasatpol PP tersebut dituntut oleh JPU dalam persidangan 3 bulan penjara

(cn)
Lebih baru Lebih lama