Miliki Narkoba 1,9 Gram Pilot Malindo Air di Tuntut JPU 9 Bulan Penjara


Miliki Narkoba 1,9 Gram Pilot Malindo Air di Tuntut JPU 9 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam mengelar sidang kasus kepemilikan narkoba terhadap terdakwa Ahmad Sahwan bin Sahruddin Pilot Malindo Air yang di tangkap BNN beberapa waktu yang lalu di Bandara Hang Nadim Rabu (23/5/2018), dalam agenda pembacaan Pledoi.

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa Juhrin Pasaribu SH. membacakan asepsi terdakwa meminta kepada majelis hakim untu menjatuhkan hukum kepada terdakwa seringan ringannya.

" Terdakwa telah mengakui perbuatnya memiliki narkoba tersebut,sehingga kami meminta keringanya yang mulia dan meminta terdakwa untuk di Rehab BNN" kata Juhrin dalam pembacaan Pledoi.

Usai membacakan Pledoi Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala dan hakim Anggota Candra SH mengatakan masih mempelajari Pledoi terdakwa dan menunda sidang.

Sidang sebelumnya terdakwa di tuntut dengan pasal 127 ayat 1, huruf (a) undang undang no 27 tentang narkotika
(Cn)
Lebih baru Lebih lama