Hakim Berang Tiga Terdakwa Pengedar Ganja 20 Kg Berbelit di Persidangan


Hakim Berang Tiga Terdakwa Pengedar Ganja 20 Kg Berbelit di Persidangan

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam mengelar sidang kasus terdakwa Pop Riki,Amiruddin, dan Aidi atas kepemilikan Ganja sebanyak 20 Kg, Selasa (22/5/2018) dalam agenda keterangan terdakwa.

Dalam sidangan pemeriksaan tiga terdakwa tersebut, para terdakwa selalu berbelit belit nenjawab pertanyaan yang di tanyakan oleh majelis hakim, sehingga membuat majelis hakim berang.

" Kepada Ketiga terdakwa, tolong pertanyaan pertaanyaan yang di tanya oleh hakim di jawab dengan jujur,sehingga memudahkan oleh hakim untuk menilai para terdakwa" ucap Mangapul dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mangupul SH.dan Hakim anggota Taufik SH, Roza, serta Jaksa Penuntut Rumondang SH, Kembali menunda persidangan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama