Nikson Sihombing SH : PT Kaliban Melakukan Pematangan Lahan di RW 21 Kebal Hukum


Nikson Sihombing SH : PT Kaliban Melakukan Pematangan Lahan di RW 21 Kebal Hukum

Kwarta5.com Batam - Pematangan Lahan di RW 21 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, yang dilakukan oleh PT Kaliban di nilai oleh masyarakat kebal hukum, pasalnya pertemuan yang di mediasi oleh camat Nongsa dengan warga tidak di Indahkan oleh perusahan tersebut.

Hal itu di ungkapkan oleh kuasa hukum warga WR 21 Nikson Sihombing SH, kepada Media dilokasi pematangan lahan yang di kerjakan oleh PT Kaliban.

" Kemaren pertemuan antara PT Kaliban dengan warga yang di mediasi oleh camat Nongsa, sama - sama sepakat,tidak ada pekerjaan di lakukan oleh perusahan sebelum ada pengobatan warga yang terkena Ispa dan TBC akibat dampak debu persuhan tersebut," ungkap Nikson.

Lebih lanjut katanya lagi ini PT Kaliban ini, memang betul - betul kebal hukum dan sudah tidak menghargai masyarakat bertempat tigal disini, makanya kami sebagai warga berharap agar pemerintah dan pihak berwajib bisa megambil tindakkan hukum, agar perusahan tetsebut tidak semena mena, ujarnya.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama