Yohanes Joko Suwarno Praperadilkan Ditpolair Polda Kepri dan Beacukai Batam


Yohanes Joko Suwarno Praperadilkan Ditpolair Polda Kepri dan Beacukai Batam

Kwarta5.com Batam - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Juko Suwarno terhadap Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan  Bea Cukai Batam dalam perkara penyitaan dan penggeledahan bukan barang ilegal (barang dagangan=red), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah Ditpolair dan Bea Cukai Batam memenuhi panggilan sidang, Jumat (16/3/2018) pagi.

Dipimpin hakim tunggal Taufik Nenggolan, SH, disidang ini kuasa hukum penggugat Yohanes Juko Suwarno, Agus Amri, SH dan Anang Yuliardi Chaidir, SH membacakan gugatannya bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Kepri terhadap barang milik kliennya Yohanes Juko Suwarno, tidak memenuhi syarat seperti tidak adanya surat perintah penggeladahan dari pengadilan.

Menurut kuasa hukum Yohannes Juko Suwarno, barang yang disita Polair Polda Kepri itu bukanlah barang ilegal atau berbahaya melainkan barang berupa sandal jepit, lilin, kaos kaki dan barang pecah belah.

Setelah mendengar isi gugatan dari pihak kuasa hukum Yohanes Juko Suwarno, Hakim Taufik Nainggolan lalu menutup persidangan.

Namun sebelum mengetuk palu, hakim Taufik mengatakan, sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan jawaban dari pihak Ditpolair Polda Kepri dan pihak Bea Cukai Batam.

Usai persidangan, disidang berikutnya  pihak Polair Polda Kepri mengatakan, akan menjawabnya dan akan mengahadirkan 4 orang saksi.

Sidang praperadilan ini bermula akibat adanya rasa ketidakterimaan atas penggeledahan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Kepri pada 19 Februari 2018 lalu.

Saat itu malam sekira pukul 19.00 Wib, saat Yohannes Juko Suwarno tengah melakukan membongkar barang dagangannya berupa kaus kaki, sandal jepit, cutton bad, lilin, dan barang lainnya sebanyak 720 koli dan lalu menyimpan barang dagangannya itu di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang.

Namun saat aktivitas bongkar muat terjadi, sejumlah anggota dari Ditpolair Polda Kepri tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan lalu menahan barang-barang tersebut dan menyerahkanya ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

"Kami mendapatkan informasi, barang tersebut senilai Rp 400 juta itu telah dilimpahkan Polair Polda Kepri ke pihak Bea Cukai Batam," ucap Anang Yuliardi Chaidir, SH usai persidangan.
(Cn)
Lebih baru Lebih lama