Dugaan Korupsi Dana DJPL, LSM Getuk Resmi Laporkan PT Syahnur Ke Polda Kepri


Dugaan Korupsi Dana DJPL, LSM Getuk Resmi Laporkan PT Syahnur Ke Polda Kepri

Kwarta5.com Tanjungpinang,- Terkait Diduga dalam proses pencairan dana pasca tambang DJPL PT Syahnur sebesar 3,2  milyar melalui bank PD BPR Bestari Tanjungpinang ada unsur korupsi, LSM-Getuk  melaporkan PT Syahnur Ke Subdit Tipikor Polda Kepri.

LSM-Getuk  resmi melaporkan PT Syahnur Ke Polda Kepri pada hari selasa kemarin (23/02) berkisar pukul 13.30 Wib dan diterima laporannya oleh subdit tipikor polda.

Jusri Sabri dan Tengku Azhar pengurus LSM Getuk mengatakan kepada bahwa mereka sebelumnya pernah diundang oleh kepala dinas (ESDM) provinsi, guna mempertanyakan sekaligus klarifikasi sejumlah dokumen laporan pelaksanaan reklamasi atau kegiatan penutupan tambang dan surat tugas tim analisa yang membuat laporan.

Terkait pencairan dana DJPL tersebut, Direktur Utama PT Syahnur serta Kuasa Direktur PT Syahnur, Dinas ESDM maupun pihak-pihak lainnya, yang menyangkut Jabatan Dan Wewenang dalam melakukan proses penempatan pencairan dana DJPL, LSM- Getuk Resmi melaporkan ke subdit Tipikor Polda Kepri, Atas dugaan itu.

Tim Getuk berharap agar pencairan yang dilakukan oleh pihak berkompeten dalam hal ini agar diusut tuntas. “Pencairan ini jelas dugaan tindak pidana korupsi-nya, yang terlihat perbuatan persengkokolan melawan hukum,” kata yusri Rabu (24/2/2021).

Setelah beberapa waktu tim Getuk melakukan penelusuran dan investigasi seputar pencairan DJPL oleh PT Syahnur, ada sejumlah pelanggaran yang ditabrak. Singkat cerita, kasus ini juga akan menjadi edukasi ke depan agar mencairkan DJPL itu benar-benar secara fakta dan data oleh pihak perusahaan yang telah melakukan rehabilitasi lingkungan, pungkasnya.


Yusdianto

Lebih baru Lebih lama