Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam Kembali Menegah Satu Penumpang Pembawa 721 grm Sabu


Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam Kembali Menegah Satu Penumpang Pembawa 721 grm Sabu

Kwarta5.com Batam - Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam Kembali Menegah satu orang penumpang pesawat Lion Air tujuan Medan yang kedapatan membawa Sabu sebanyak 721 gram Kamis (30/11/2017).

Penegahan yang dilakukan Petugas Be a dan Cukai dan Avsec loads penumpang  bernama Nazaruddin, WNI no KTP 2171071004730003, usia 44 tahun ini berawal dari analisis profiling penumpang  dan body checking.

Modus operandi yang dilakukan pria yang akan terbang menggunakan Lion air no flight JT 956 (Batam-KNO), dengan cara menyembunyikan sabu di dalam sepatu dan di selangkangan (celana dalam).

Setelah pemeriksaan x- ray, pelaku Nazarudin selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam di ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim, dan kedapatan pada kedua sepatu dan selangkangannya ditemukan 7 (tujuh) bungkus kristal bening seberat 721gr brutto, sepatu 615 Gr dan celana dalam 106 Gr, dan says dilakukan narcotest positif Methametamine (marketing sabu).

Pelaku Nazaruddin mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya.

Kemudian Sdr. Nazaruddin dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahterimakan ke  Polda Kepri.

Rilis Humas Bc Batam
Lebih baru Lebih lama