Deputi III BP Batam,Dwianto Eko Winaryo Saat Konfrensi Pres Perka No.27 tahun 2017. |
Hal ini di ungkapkan oleh Deputi III Badan Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo di Gedung Marketing BP Batam, Kamis,(30/11/2017). Saat mensosialisasikan Perka No. 27 tahun 2017.
" Dengan keterbatasan Lahan di Batam BP Batam terpaksa tidak mengelokasikan lahan lagi untuk rumah tapak, di karnakan lahan di Batam sudah tidak memadai lagi, sementara untuk lahan rumah tapak nantinya akan di gantikan rumah susun" Ungkapnya Dwianto.
Sementara itu Dwianto juga mengatakan lahan yang tersisa untuk perumahan dan rumah tapak akan di alokasikan ke kawasan Industri, guna untuk mendorong percepatan pembangunan perekonomian sesuai dengan Perka No. 27 tahun 2017 yang di susun bersama dengan para kalangan pengusaha dari Kadin Kepri, Kadin Batam, Ikatan Notaris Kepri, Rei, Asosisi Pengusaha Peribumi.
Agar kedepan perekonomian Kepri bisa tumbuh kembali sesuai dengan harapan Masyarakat khususnya Batam ujarnya.