Bea dan Cukai Batam Amankan Ribuan Botol Alkohol, Barang Elektronik dan Rokok Ilegal


Bea dan Cukai Batam Amankan Ribuan Botol Alkohol, Barang Elektronik dan Rokok Ilegal

Barang Bukti Hasil Penindakan P2 KPU Bea dan Cukai Batam saat Pres rilis.

Kwarta5.com Batam - Dalam kurun waktu 9 bulan Bea dan Cukai Batam berhasil amankan Barang Elektronik sebanyak 1.737 dengan nilai Rp 3,4 M dengan status barang saat ini dikuasai Negara, Ballpress sebanyak 776 Koli, Rokok merek Luffan ilegal sebanyak 8.887.388 batang senilai Rp 4,4 M dan Minuman mengadung Etil Alkohol ilegal sebanyak 6.362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 botol senilai 250 Juta.

Hal ini di ungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Raden Evy di dampingi Kabid P2 Mujayin saat melakukan Pres Rilis Selasa (5/10/2017).di Kantor Bea Cukai Batam.

Dari Hasil Penindakan ini Kata Evy Uang Negara berhasil di selamatakan sebesar 8,145 Miliar dari persaingan usaha tidak sehat menjalankan Bisnisnya, sehingga tindakan ini perlu dilakukan.

Lebih lanjut lagi Katanya Kegiatan penindakan ini juga untuk memberi Efek jera bagi pengusaha nakal dan sebagai edukasi bagi masyarakat tentang peraturan barang - barang yang legal maupun ilegal.(K5/Cn)

Lebih baru Lebih lama