BNNP Kepri Ungkap Kasus Peredaran Gelap 21.500 gram Sabu Sabu


BNNP Kepri Ungkap Kasus Peredaran Gelap 21.500 gram Sabu Sabu


Kwarta5.com, Batam - Petugas BNNP Kepri tangkap tiga pengedar sabu inisial S (53), AH (32) dan JS (24) berikut barang bukti sabu seberat 21.500 gram, sabtu (13/5/2017) di lorong samping hotel Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Sabu - sabu seberat 21.500 gram berasal dari Malaysia, dikemas dalam 20 bungkus plastik bening dan disamarkan oleh ketiga tersangka dengan cara dimasukkan dalam kemasan susu, teh dan mie instan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada ketiga tersangka, Petugas BNNP mendapat informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan Bandar Narkoba di Madura. S dan AH adalah orang suruhan bandar untuk mengambil sabu yang telah di pesan kepada seorang laki laki berinisial SF (DPO) di Karimun. SF adalah pelaku pemesanan sabu dari Malaysia sedangkan JS menemani SF dalam transaksi narkoba di karimun .

Tersangka S dan AH mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Madura untuk di edarkan dan masing - masing mendapat upah sebesar Rp 50 juta serta tambahan Rp 20 juta lagi jika sabu berhasil di edarkan.

Ketiga tersangka dibawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum. TersankaS, AH dan JS dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat(2) jo 132  ayat (1) Undang - undang  RI No.35  tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup. (Cn)
Lebih baru Lebih lama