Tiga Penasehat Hukum Bacakan Asepsi Kepada Enam Pelaku Kekerasan


Tiga Penasehat Hukum Bacakan Asepsi Kepada Enam Pelaku Kekerasan


Kwarta5.com Batam - Tiga Penasehat Hukum terdakwa tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian korban ajukan eksepsi pada persidangan, Senin (15/5/2017) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam, Kepulauan Riau.

Rustam Efendi Ginting, Adi Chandra, M.Arju, Indra Samita, Wirman dan Husni Agus adalah keenam terdakwa pelaku kekerasan terhadap korban Ricardo Allen Sitompul dan Rademtus Firdaus hingga meninggal dunia. Keenam terdakwa kembali duduk di kursi kesakitan menjalani persidangan didampingi Penasehat Hukum Nasir, SH, Dedi Suryadi SH dan M. Yusron SH untuk mengajukan pembelaan atau Eksepsi.

M. Yusron Marzuki dan Nasir SH Penasehat Hukum terdakwa (1) Rustam Efendi Ginting menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yogi SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan serta tidak jelas. Sehingga dakwaan JPU harus dibatalkan demi hukum.

Dikesempatan yang sama Dedi Suryadi, Penasehat Hukum lima terdakwa lainnya menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan dakwaan paling aneh didalam persidangan. Dimana menurut Suryadi dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan ragu - ragu dikarenakan keterangan tempat dan waktu serta umur kedua korban yang meninggal dunia tidak dirincikan dengan jelas. Suryadi meminta kepada Majelis Hakim agar dakwaan JPU dibatalkan demi hukum.

Mendengar nota pembelaan ketiga Penasehat Hukum tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama