BNNP Kepri Musnahkan 24.574 gram Sabu dan 366 Butir Ekstasi


BNNP Kepri Musnahkan 24.574 gram Sabu dan 366 Butir Ekstasi


Kwarta5.com Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau musnahkan narkotika jenis sabu - sabu seberat 24.574 gram dan 366 butir pil Ekstasi, Rabu (31/5/2017) di Gedung BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau.

Pemusnahan narkotika dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kepri, Nixon Manurung didampingi Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, Kajati Kepri, Bea dan Cukai Kepri dan Perwakilan Polda Kepri.

Nixon Manurung menjelaskan sabu - sabu dan ekstasi tersebut merupakan barang bukti dari delapan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam. Ditegaskan Nixon, proses pemusnahan barang haram tersebut yakni dimasukkan kedalam air mendidih, selanjutnya akan dimasukkan kembali kedalam mesin Ensenerator.(sy)
Lebih baru Lebih lama