JPU Samuel Pangaribuan Bantah Minta Uang Pelicin Rp 300 juta Untuk Ringankan Hukuman Anak Buah H. Permata


JPU Samuel Pangaribuan Bantah Minta Uang Pelicin Rp 300 juta Untuk Ringankan Hukuman Anak Buah H. Permata


Kwarta5.com Batam - Publikasi pemberitaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Samuel Pangaribuan meminta uang pelicin untuk meringankan tuntutan terhadap anak buah H. Permata yang terjerat kasus pidana pelanggaran peraturan pelayaran kian menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, Samuel meminta uang sebanyak Rp 300 juta kepada H. Permata didepan Novotel, Jodoh, untuk keringanan tuntutan Herman anak buah H. Permata. Hal tersebut dikatakan langsung oleh H. Permata kepada wartawan usai vonis terhadap anak buahnya di jatuhkan kemarin di Pengadilan Negeri Batam.

Samuel Pangaribuan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/5/2017) di Kejaksaan Negeri Batam membantah telah melakukan hal tersebut. Dia menegaskan bahwa omongan H. Permata yang dipublikasikan di beberapa media online tersebut tidak benar.
"Mana ada, Itu tidak benar", Tegas Samuel.

Merasa bingung, Wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam untuk mencari kebenarannya. Namun, Samuel tetap membantah pernyataan H. Permata tersebut. Samuel menekankan bahwa omongan H. Permata tersebut tidak betul.
"Apapun yang dibilang H. Permata itu satupun tak ada yang betul." kata Samuel. (Cn)
Lebih baru Lebih lama