H.Permata : JPU Samuel Pangaribun Minta Uang Pelicin Meringankan Hukuman


H.Permata : JPU Samuel Pangaribun Minta Uang Pelicin Meringankan Hukuman


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan terdakwa Herman pelaku tindak pidana pelanggaran peraturan pelayaran digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/5/2017) sore.

Majelis Hakim Syahrial Harahap, SH bersama rekan dan Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan membacakan amar putusan kepada terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa Herman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Terpisah, H. Permata sebagai bos terdakwa Herman merasa kesal terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan yang meminta Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya untuk menjatuhi hukuman tahanan 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

H. Permata menegaskan bahwa JPU Samuel Pangaribuan pernah meminta sejumlah Uang kepada beliau untuk keringanan tuntutan terhadap anak buahnya tersebut. Enggan menuruti permintaan JPU tersebut, H.Permata menilai Jaksa menjadikan hal itu sebagai salah satu poin yang menjadikan anak buahnya dituntut 2 tahun.

"Apa iya hukum bisa dijual beli." Tegasnya diluar forum persidangan. (Cn)
Lebih baru Lebih lama