Kepala Toko Karyawan Indomaret Batam Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta Rupiah


Kepala Toko Karyawan Indomaret Batam Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta Rupiah


Kwarta5.com Batam - Sidang Kasus penggelapan uang oleh karyawan Indomaret Batam atas nama Efendi digelar di Pengadilan Negri Batam, Selasa (7/3/2017), mendengarkan keterangan saksi

Menurut keterangan saksi Budi dari Managemen Indomaret dalam persidangan, mengatakan terdakwa Efendi menggelapkan uang perusahaan hingga belasan juta rupiah. Terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebanyak tiga kali.

Lebih lanjut lagi kata budi dalam persidangan setoran terdakwa selalu minus perusahaan curiga hingga pada akhirnya perusahaan mengutus tim audit untuk memeriksa laporan yang dibuat terdakwa. Hasilnya positif bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan sebanyak dua belas juta rupiah," kata Budi, saksi persidangan.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial kembali menunda persidangan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama