2 Wartawan Korban Hotel Kuning Milik Amat Santoso Kembali disidangkan mendengarkan Keterangan Saksi


2 Wartawan Korban Hotel Kuning Milik Amat Santoso Kembali disidangkan mendengarkan Keterangan Saksi

Amat Santoso (Baju Batik) pemilik Hotel Kuning saat jadi saksi di Pengadilan Negri Batam Senin (6/3/2017)

Kwarta5.com Batam - Sidang Lanjutan 2 Wartawan terdakwa pemeras pemilik hotel kuning yang terletak di Nagoya Winsor kembali di gelar di Pengedalian Negri Batam Senin (6/3/2017).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut  umum Yogi Nugraha SH menghadirkan pemilik hotel Paulus Amat Santoso, Satu Managernya Bernama Erwin,Nong Securty Hotel Serta Penyidik dari Polda Kepri.

Ke 2 terdakwa Fino Sibuarian dan Sugiarto Aritonang dalam persidangan dampingi penasehat Hukumnya Roy Wirght.

Sebulum sidang dimulai Majelis Hakim Sahriyal Harahap memperbolehkan Para Awak Media untuk mengambil Gambar terlebih dahulu.

" Untuk Para pengunjung dan para Kawan - Kawan Media dipersilahkan mengambil gambar terlebih dahulu, Agar nanti dalam persidangan bisa tenang" ungkap Sayahrial sebagai ketua majelis hakim.

Pantauan dalam persidangan Majelis hakim memeriksa Amat Santoso terlebih dahulu dan Satu Managernya serta Securitynya.

Setelah mendengarkan keterangan Saksi majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga minggu depan, Kedua terdakwa dijerat Jaksa penuntut umum dengan Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. (Sy)
Lebih baru Lebih lama