Harianto Pemilik Sabu 2 gram Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi


Harianto Pemilik Sabu 2 gram Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi

Harianto tertunduk mendengarkan kesaksian Kamis (9/2/2017).

Kwarta5.com Batam - Harianto pemilik sabu 2 gram tertunduk dikursi pesakitan dipengadilan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak kepolisian sebagai saksi penangkap Kamis (9/2/2017).

Padly Hardiansah dan Raza zailani anggota pihak kepolisan mengatakan telah menangkap Harianto pemilik sabu seberat 2 gram dan mengamankan uang sebanyak Satu juta lima puluh ribu dari Harianto pada kamis 1/1/2017 di Ruli sungai tering Batu ampar.

Lalu dibawa kekantor dan di mintai keterangan bahwa benar sabu sebanyak 2 gram benar milik terdakwa yang mulia ungkap padli.

Sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum telah menuntut Harianto dengan Pasal 114 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan kesaksisian majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan.(Cw)

Lebih baru Lebih lama