Tiga Mafia BBM Solar Di Vonis Hakim Cuman 11 Bulan, Barang Bukti di Kembalikan


Tiga Mafia BBM Solar Di Vonis Hakim Cuman 11 Bulan, Barang Bukti di Kembalikan

Kwarta5.com Batam -  Tiga  Orang Mafia Solar, tangkapan satgas Migas Mabespolri, Tomy Barata, Kepala Operasional PT.Bahari Berkah Madani, Mashuri Nahoda Kapal MT Alhikam dan Sanusi broker, di jatuhi majelis hakim masing masing satu tahun penjara. Kamis (2/5/2019).

Dalam Amaran putusan yang di bacakan oleh majelis hakim Dr Syahlan SH.MH, disaksikan jaksa penuntut umum, serta tiga terdakwa.

" Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang undang migas, serta melakukan Penadahan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanadalam dakwaan alternati. masing - masing di hukum 11Bulan penjara.  Dan barang bukti berupa Armada dan BBM Jenis Solar sebanyak 15 Ton dibkembalikan terhadap terdakwa Ujar Syahlan saat membacakan amar putusan tersebut.

Usai mendengarkan amar putusan yang di bacakan oleh majelis hakim Dr. Syahlan SH. Ketiga terdakwa di beriwaktu untuk berpukir apakah terima dengan putusan tersebut atau tidak.

Sidang sebelumnya terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum  di jerat primair Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

Yang menjadi pertanya publik kenapa majelis hakim memakai pasal alternatif menjatuhkan hukuman terhadap mafia migas yang merugikan Negara tersebut, ada apa dengan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, akankah jaksa berani untuk melakukan banding, atau mafia tersebut sengaja di pelihara?.

( CN)
Lebih baru Lebih lama