Suwandi dan Muslim Pemilik Sabu 0,15 gram dijatuhkan hukumn 8 Tahun Penjara Oleh PN Batam


Suwandi dan Muslim Pemilik Sabu 0,15 gram dijatuhkan hukumn 8 Tahun Penjara Oleh PN Batam

Suwandi dan muslim digiring petugas kekejaksan usai mendengarkan putusan Kamis (9/2/2017).

Kwarta5.com Batam - Suwandi dan Muslim terpaksa harus mendekam di penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar satu juta rupiah, Pasalnya Pengadilan Negri Batam menjatuhkan hukuman Kamis (9/2/2017).

Bahwa Kedua terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sehingga perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Putusan tersebut di bacakan ketua Majelis hakim Sahriyal dan anggota.(Cw)
Lebih baru Lebih lama