Badan POM Kepri Musnahkan Barang Sitaan Senilai 1,36 M


Badan POM Kepri Musnahkan Barang Sitaan Senilai 1,36 M

Barang Ilegal yang disita oleh Badan POM Kepri dimusnahkan secara simbolis Senin (19/12/2016).

Kwarta5.com Batam - Barang Produk ilegal yang disita dari berbagai Distributor Kota Batam senilai 1,36 M di musnakahan di Badan POM Kepri Senin (19/12/2016).

Pemusnahah tersebut dipimpin langsung Kepala Badan POM Kepri Drs Yulius Secratemo Tarigan, barang sitaan tersebut hasil operasi selama juni 2015 hingga Oktober 2016 dengan total temuan sebanyak 2.137 jenis obat dan makanan katanya.

Lebih lanjut lagi katanya pemusnahan barang dan Produk tersebut merupakan bukti tanggung jawab Balai POM untuk memastikan tidak ada lagi Produk Ilegal yang beredar di pasaran, hal ini di lakukan mengingingat obat dan makanan Ilegal sangat merugikan, tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kesetabilan Perekonomian Negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk obat dan makanan produksi dalan Negri.

Balai POM terus berkomiten mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat serta berdaya saing yang mengawal perdaran Produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu diwilayah Indonesia serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang mengedarkan obat dan makanan Ilega unkapnya.(Cw)

Lebih baru Lebih lama