Terkait Kapal Pengangakut TKI Ilegel yang karam di Tanjung Memban, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka


Terkait Kapal Pengangakut TKI Ilegel yang karam di Tanjung Memban, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka

Polda Kepri Saat Jumpa Pres Senin (7/11/2016) diruangan Rupatama 

Kwarta5.Com Batam - Bertempat diruangan Rupatama Polda Kepri dalam Konferensi Senin (7/11/2016 ) Pers, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Kabid Humas Polda Kepri, terkait penanganan Laka Laut di dekat Pantai teluk mata ikan dan Tanjung Memban Kecamatan Nongsa Batam.

Pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekitar pukul 06.00 Wib lalu, Ketua RT Teluk Mata Ikan bernama Jais menerima informasi dari Nelayan yang sedang memancing ikan bernama Abdul Salikin bahwa telah ditemukan korban kecelakaan laut yang terjadi di pantai Tanjung Memban dengan jumlah korban yang selamat berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang dengan rincian 34 (tiga puluh empat) orang dibawa ke Shelter Dinas Sosial dan 4 (empat) orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhyangkara.

Setelah dilakukan interogasi terhadap korban yang selamat yang bernama Dominikasasi diketahui orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah saudari RS alias R dan saudara PP. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk diminta keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit HP merk Samsung beserta kartu HALO, 1 (satu) unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel, 1 (satu) lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Atas Nama Dominikasasi.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selanjutnya menurut keterangan dari tersangka DF diketahui jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) orang.

Diduga pemilik kapal dengan inisial S alias PL/ saudari Y, adapun biaya transportasi yang dibebankan kepada setiap orang sebesar Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Yang memerintahkan tersangka DF alias D untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia adalah saudara S alias PL. Korban yang selamat mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal yang pulang dari Johor Bahru Malaysia menuju ke Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa-Batam dengan menggunakan Speed Boat bermesin Tempel sebanyak 4 (Empat) Unit yang telah tenggelam di pantai Teluk Mata Ikan yang disebabkan Ombak laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
1. Paspor An. Zul Marianto, No Paspor : A 9092055
2. Paspor An Ahmad Suparlan, No Paspor : AP 865279
3. Paspor An Hariyanto, No Paspor : A 9361571
4. KTP An Sadri, NIK : 5202032404870002
5. KTP An Zaenal Aripin, NIK : 5203121503880005
6. KTP An Burhanudin, NIK : 6202071505011505
7. KTP An Muhamad Halil NIK : 5202123112900031
8.Kartu Malaysia Pass An. Senah, No : PC 5148075

Pelaku yang diamankan 1 (satu) orang yaitu ABK kapal dengan inisial DF alias D. dan 3 (tiga) lainnya masih DPO dengan inisial S alias PL, BY alias H dan Y. Terhadap perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP. [Ril]



Lebih baru Lebih lama