Menko Darmin : PMK 148 dan Perka 19 di Hold dulu


Menko Darmin : PMK 148 dan Perka 19 di Hold dulu

Ketua Kadin Kepri Makruf Maulan menyerahkan keluhan pengusaha secara tertulis kepada Menko Darmin Nasution di Swis bel Hotel Batam Selasa (15/11/2016).

Kwarta5.com Batam - Kenaikan tentang tarip UWTO yang di tetapkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK), 148 dan Peraturan Kepala (Perka) 19, ditunda samapai ada keputusan dari menteri ke Uangan.

Hal tersebut di ungkap Menteri Perekonomian Darmin Nasution, di dampingi Mentri Kamenkum dan Ham Yasonna H.Laoly serta Sopyan Djalil Mentri Agraria dan tataruang di Swis bel Hotel Selasa (15/11/2016).

Dalam jumpa Pers tersebut Menko Darmin Nasution mengatakan" dalam Dialog tersebut  ia telah mendengar langsung keluhan pengusaha tentang PMK no.148 dan Perka no 19 Serta  perijinan seperti Bandara, dan Pelabuhan.

Lebih lanjut lagi katanya tarip UWTO akan di kaji ulang bersama Menteri Keuangan dan akan mengundang beberapa pihak terkait tentang permasalahan UWTO.

Ia berharap kepada Masyarakat Batam agar menjaga situasi tetap Kondusip setelah menunda tarip UWTO untuk di naikkan menunggu keputusan yang baru.(cw/il)
Lebih baru Lebih lama