Sat Reskrim Polres Natuna Rekontruksi Kasus Pembunuhan Diatas Kapal KM Samudra


Sat Reskrim Polres Natuna Rekontruksi Kasus Pembunuhan Diatas Kapal KM Samudra

Kwarta5.com Natuna,-Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut, pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kec, Subi Kab. Natuna. Ini terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib.

Pada Selasa (23/05/2023) Sat Reskrim Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat di Pelabuhan Penagi, kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony S.H.M.H didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum Tersangka.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.

“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Ini semua berdasarkan Laporan Polisi   :      LP-B / 04/ IV/2023 / SPKT/ Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. 

Bapak Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH turut langsung memantau pelaksanaan Rekontruksi tersebut. Tutup Kasat Reskrim. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama