Gasak Barang Berharga Milik Warga, Seorang Pemuda di Nongsa Berhasil Diciduk Polisi


Gasak Barang Berharga Milik Warga, Seorang Pemuda di Nongsa Berhasil Diciduk Polisi

Pelaku MBR alias R ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa Senin(27/3).Foto: Kwarta5/yy
Kwarta5.com Batam,-  Seorang pemuda berinisial MBR alias R (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti melancarkan aksi pencurian di kediaman warga RT 002/RW 001 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Minggu (19/3) sekira pukul 07.30 Wib.

Diketahui, pelaku berinisial R (19) merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar. Ia nekat menyelinap masuk ke dalam rumah warga dan berhasil menggasak barang berharga milik korban.

"Pelaku inisial R nekat menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam tas serta mengacak-acak isi lemari korban" Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).

Adapun barang berharga yang berhasil digasak pelaku R yakni 1 unit handphone merk I Phone 13 berwana biru, jam tangan merk Seiko warna kuning emas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Kompol Fian menjelaskan, setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap palaku R.

"Pada hari Sabtu (25/3)) sekira pukul 04.00 Wib, opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari korban melalui group media sosial Facebook bahwa ciri-ciri Handphonenya diposting dan dijual," ungkapnya

Menerima informasi korban, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan transaksi jual beli COD bersama pelaku R di Ruko Summerland. Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan rerhadap pelaku berinisial R.

"Pelaku kita pancing melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Ruko Summerland," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian diantaranya, 1 unit handphone merk I Phone 13 berwarna biru dan 1 unit jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

Saat ini pemuda berinisial MBR alias R (19) itu telah diamankan di Polsek Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Red/yy


Lebih baru Lebih lama