Cegah Penipuan dalam Transaksi Online, Literasi Digital Perlu Ditingkatkan


Cegah Penipuan dalam Transaksi Online, Literasi Digital Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi Internet, Foto: Istimewa 
Kwarta5.com Jakarta,- Maraknya kasus penipuan saat ini kian meresahkan masyarakat. Terlebih bagi mereka yang seringkali berbelanja atau melakukan transaksi online.

Berdasarkan data BPS per September 2020 sebanyak 270,20 juta jiwa atau hampir 90 persen dari masyarakat Indonesia pernah berbelanja online atau sudah pernah melakukan aktivitas pembelian barang dan jasa secara daring.

“Berbagai keuntungan seperti kemudahan, pilihan yang variatif, serta adanya promo membuat orang tertarik berbelanja online,” ungkap Ginna Desiana, Creator Gameboard Literasi Digital DolananYuk.id, yang menjadi salah satu narasumber kegiatan literasi digital makin cakap digital 2023 untuk komunitas di Kalimantan.

Bahkan dijelaskan lebih lanjut, meskipun berbelanja online itu mudah dan memiliki banyak keuntungan, pengguna tetap harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya penipuan atau risiko saat bertransaksi di marketplace. Apalagi saat bertransaksi, pengguna secara tidak langsung memberikan data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat maupun aktivitas berbelanja.

Hal yang sering tak disadari juga saat membuat ulasan setelah berbelanja, pengguna menginformasikan data pribadi seperti memfoto barcode yang disertai nama maupun alamat dan nomor telepon.

“Atau kita sering seperti ini, kita berbelanja tapi membuang kemasannya begitu saja padahal di dalamnya kemasan terdapat data pribadi kita,” jelas Ginna.

Ia pun mengingatkan agar sebelum membuang bungkus kemasan untuk menghancurkan data pribadi yang terdapat di dalamnya untuk menjaga keamanan. Data tersebut bila ditemukan pihak lain kemungkinan akan disalahgunakan.

Dalam kesempatan yang sama, mengingatkan pentingnya budaya digital saat beraktivitas online, anggota Mafindo Samarinda, Kheyene Molekandella Boer mengatakan bahwa dalam bertransaksi online di marketplace konsumen memiliki hak dan kewajiban. Seperti mendapatkan keamanan dan keselamatan mengonsumsi produk, hak memilih barang, dan didengar keluhannya, hingga mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminasi.

“Namun konsumen juga memiliki kewajiban dalam mengikuti petunjuk informasi, itikad baik dalam transaksi, serta membayar sesuai nilai tukar yang disepakati,” sebutnya.

Berdasarkan laporan Meta dan Bain & Company, jumlah konsumen digital di Indonesia ditaksir mencapai 168 juta orang pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan 9,09 persen dibanding pada tahun lalu yang sebanyak 154 juta orang.

Selain itu menurut laporan State of Mobile 2022, orang-orang Indonesia menghabiskan 5,56 miliar jam untuk membuka aplikasi belanja online selama 2021. Total jam per tahun ini meningkat drastis 52 persen dari 3,65 miliar jam pada 2020. Pertumbuhan lama mengakses aplikasi belanja di Indonesia menjadi yang terbesar di antara negara lain. Singapura berada di peringkat kedua dengan peningkatan 46 persen dan Brasil 45 persen.

Sementara itu Wakil Ketua III STMIK Primakara dan Relawan TIK Indonesia I Gede Putu Krisna Juliharta memberikan tips agar tidak terkena tipu daya pada saat bertransaksi online.

“Transaksi online ini mengandung banyak risiko meski kita tahu kiriman bisa saja salah alamat, lalu kualitas barang bisa saja bagus di gambar tapi kita harus melihat lagi spesifikasinya,” ungkapnya.

Selain itu ada juga kemungkinan barang rusak saat pengiriman, penipuan, permainan harga, barang dikirim terlalu lama dan data konsumen yang disalahgunakan. Dengan berbagai kejadian, konsumen bisa menghindari kasus tersebut dengan lebih teliti saat membeli, serta menjadi konsumen cerdas yang bertransaksi online di situs terpercaya.

Konsumen sebaiknya menghindari transaksi di platform yang kurang kredibel atau bukan platform berbelanja sebab ada kemungkinan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Sebelum bertransaksi juga penting untuk mengetahui kredibilitas penjual yang bisa diketahui dari ulasan pembeli sebelumnya.

Dalam rangka mengkampanyekan Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas di wilayah Kalimantan yang mengangkat tema “Jaga Data Pribadi dalam Bertransaksi Online”.

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.


Red/Brst


Lebih baru Lebih lama