1 Hari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu


1 Hari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Jum’at (27/01/2023). Foto (Sz)
Kwarta5.com Karimun,- Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Jum’at (27/01/2023)

Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun 

Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satres narkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang", Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.


"Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

sajirun s.

Lebih baru Lebih lama