38 Unit Baterai UPS RSUD Natuna Hilang ,Satreskrim Polres Natuna Berhasil Bekuk 3 Orang Tersangkanya


38 Unit Baterai UPS RSUD Natuna Hilang ,Satreskrim Polres Natuna Berhasil Bekuk 3 Orang Tersangkanya

Kwarta5.com Natuna,-Satuan reserse dan kriminal Polres Natuna berhasil amankan tiga (3) orang pelaku tindak pidana pencurian baterai mesin Uninterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 38 unit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna. Hal ini di sampaikan oleh Polres Natuna AKBP Ike Krisnadian.S.I.K. M. SI. Melalui 

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Pada saat melaksanakan Konferensi Pers bersama awak media lokal perairan Laut Natuna Utara (LNU). Bertempat di Mako Polres Natuna Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 18/10/2021.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Menjelaskan berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA (32) dan SS (41) sedangkan LL (18) berhasil ditangkap pada minggu 17 Oktober 2021.

"Kronologis terjadinya pencurian tersebut di sampaikan langsung oleh Hartanto kepada Polisi saat di mintai keterangan, dan ketika hendak menghidupkan lampu taman di ruang LVMDP kemudian di dapati 38 (Tiga Puluh Delapan) unit aki untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) sudah hilang.,"Papar Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum.

Ketiga para pelaku pencurian ini melancarkan aksinya di ruang  Uninterruptible Power Supply (UPS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna pada hari Jumat 08/10/2021 yang lalu sekira pukul 17.00 Wib.

“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 unit batrai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian.,"Terang Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum.

"Barang hasil curian ini menurut para pelaku saat di mintai keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta rupiah.," ungkap Iptu Ikhtiar Nazara.

Masih Kasat Reskrim Polres Natuna Adapun modus operasi pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini dengan cara pemberatan dan masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup, untuk dapat masuk kedalam ruangan tersebut para pelaku lalu mencongkel jendela tersebut, setelah berada didalam ruang UPS kemudian melancarkan aksinya dengan cara membuka baut kabel penghubung baterai. Dan kemudian meletakkan baterai di samping kamar mayat, sedangkan pelaku inisial (J ) memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat untuk di angkat ke dalam mobil.

"Hingga satu (1) orang pelaku inisial (J) yang berperan untuk memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian tersebut masih dalam pengejaran polisi”, Ucap Kasat Reskrim Polres Natuna

Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama