Pengembang Perumahan Wedindra Regency Serahkan PSU ke Pemko Tanjungpinang


Pengembang Perumahan Wedindra Regency Serahkan PSU ke Pemko Tanjungpinang

Kwarta5.com, Tanjungpinang - Pihak pengembang perumahan Wedindra Regency yang berlokasi di jalan Sei Serai menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah kota Tanjungpinang.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan sertifikat fasilitas umum kepada Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, lt. III, kantor Seketariat Daerah Kota Tanjugpinang, Rabu (29/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Plt. Wali Kota, Rahma menyampaikan terima kasih kepada pengembang yang telah menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas kepada pemko.

"Saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi PSU yang telah bekerja keras sehingga serah terima PSU dapat terlaksana mengingat perwako penyerahan PSU sudah diterbitkan sejak 2015 lalu," tutur Rahma

Dikatakan Rahma, penyerahan PSU yang dilakukan oleh pengembang dari perumahan Wedindra Regency merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan verifikasi baik administrasi maupun fisik terhadap PSU yang diserahkan.

Selain itu, untuk terlaksananya pemasangan lampu jalan dan perawatan lainya yang ada di perumahan, pihak pengembang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sehingga pemko dapat menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

"Besar harapan saya dengan serah terima ini dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya," ucapnya.

Pengurusan perumahan Wedindra Regency, Eren mengucapkan terima kasih kepada plt. wali kota Tanjungpunang yang telah menfalitasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemko yang telah menyambut kami untuk menyerahkan  prasarana, sarana, dan utilitas yang ada di perumahan wedindra regency," pungkasnya

Eren mengatakan, penyerahan dilakukan ini adalah tindak lanjut dari peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana dan sarana ultilitas perumahan dan pemukiman, serta peraturan walikota Tanjungpinang nomor 69 tahun 2015 tentang peyerehan psu maka perlu dilakukan penyerahan psu dari pengembang kepada pemerintah daerah," tutup dia.

Turut hadir, Plt. Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, Kabag Hukum, Winarsih, Kabag Administrasi Pembangunan, Jofrizal, BPN, REI, HIMPERA, serta  pengembang.



Sumber: Diskominfo tpi
Lebih baru Lebih lama