Terkait Penimbunan Limbah B3 di Kawasan Industri Kabil, DPD II Gerakan Pemuda Nusantara Demo di Kantor DPRD Batam


Terkait Penimbunan Limbah B3 di Kawasan Industri Kabil, DPD II Gerakan Pemuda Nusantara Demo di Kantor DPRD Batam

Kwarta5.com Batam,- Puluhan orang dari DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Batam, Rabu (29/7/2020).

Aksi tersebut dilakukan terkait penimbunan limbah B3 di Kawasan Industri Kabil. Dalam orasinya, menurut mereka (GPN) Kota Batam, limbah B3 yang ditimbun oleh perusahaan yang sudah bertahun-tahun ditumpuk saat ini telah membukit dan telah ditumbuhi rumput-rumput namun tidak ada tindakan dari pihak manapun.

Serunya, dari hasil pantauan mereka dilokasi, karyawan yang bekerja di sana juga tidak dilengkapi safety tenaga kerja.

Edo selaku Ketua DPD II GPN Kota Batam mengatakan, duganya ada oknum anggota DPRD Kota Batam yang membekingi pihak perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan limbah B3.

Limbah B3 tersebut sudah mencemari dan berdampak pada lingkungan hidup masyarakat. Dan disekitar perusahaan itu. Kata dia, ada saluran air (drainase) yang langsung ke pemukiman warga.

"Limbah B3 ini sangat berbahaya, dan berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat. Dari beberapa perusahaan yang ada disana (Kabil), itu rata-rata dimiliki oleh anggota DPRD Batam. Pemainya adalah anggota DPRD Batam Komisi III, bahkan ada beberapa perusahaan milik anggota Dewan tidak memiliki izin penimbunan limbah B3," kata Edo.

Lanjutnya, ada satu PT yang tidak memiliki izin pengelohan Limbah B3, dan yang terlibat disana hampir rata-rata semua perusahaan. Jika mereka pihak perusahaan memiliki izin, pastinya pihak perusahaan sudang mengirim limbah B3 itu, jadi tidak menumpuk lagi.

"Jika anggota DPRD tidak peracaya, ayo kita sama-sama sidak kelokasi," tuturnya saat orasi.

Kata dia lagi, izin pengelohan limbah B3 oleh perusahaan tidak ada. Jadi jangan pihak perusahaan hanya mengambil limbah dan duitnya saja dari perusahaan. Tapi limbahnya tidak dikirim, sehingga limbahnya ditumpuk aja disitu bertahun-tahun sampai membukit. Dan limbah B3 itu berjenis limbah cycle.

Oleh karena itu, kata Edo, DPD II GPN Kota Batam menyampaikan surat pernyataan sikap kepada anggota DPRD Kota Batam, yang dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Batam, M Fadhli.

"Surat Pernyataan Sikap kami udah kami serahkan," katanya.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan DPD II GPN Kota Batam tersebut yakni:

Meminta KPLI segera mengirim limbah yang sudah Over Load dan Over Time bertahun-tahun.

Meminta Krimsus Polda Kepri tangkap anggota DPRD Kota Batam yang diduga menimbun limbah hingga bertahun-tahun.

Meminta Dewan Kehormatan memecat anggota DPRD Kota Batam jika terbukti bersalah dalam kasus penimbunan limbah di Kota Batam.

Penempatan limbah B3 yang tidak sesuai dengan AMDAL.

Penimbunan (Dumping) melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

NKRI Harga Mati !!!

(Red/Dk)

Lebih baru Lebih lama