Wakil Bupati Bengkalis Kembali Mangkir Bersaksi di PN Tipikor Pekan Baru


Wakil Bupati Bengkalis Kembali Mangkir Bersaksi di PN Tipikor Pekan Baru

Kwarta5.com Pekanbaru - Dipanggil Jaksa sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terdakwa yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher duduk sebagai pesakitan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar tersebut.

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad mangkir dari panggilan Jaksa. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice. "Benar, yang bersangkutan (Wakil Bupati Bengkalis) sudah dua kali tidak hadir," kata Ahmad, Rabu (19/3-2019).

Namun, dia menuturkan belum akan melakukan pemanggilan paksa, melainkan akan mencoba kembali memanggil yang bersangkutan pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (26/3) mendatang.

Ahmad sendiri menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa. "Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari  kuasa  hukum," ujarnya.

Terkait opsi pemanggilan paksa, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dia menuturkan jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.

Muhammad sendiri sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu dilakukan. Muhammad sendiri beberapa kali turut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, Muhammad lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Saksi Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riauwww.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutur JPU Ahmad.


Sumber : Goriau.com
Lebih baru Lebih lama