Gakumdu Bawaslu Batam Serahkan Berkas Tersangka Caleg Demokrat Inisial HH Ke PN Batam


Gakumdu Bawaslu Batam Serahkan Berkas Tersangka Caleg Demokrat Inisial HH Ke PN Batam

Kwarta5.com Batam - Berkas Caleg Partai Demokrat Inisial HH yang di tersangkakan oleh Gakumdu Bawaslu Kota Batam, melanggar undang undang pemilu di serahkan ke pengadilan Negri Bagam, Selasa (19/3/2019).

Penyerahan berkas perkara Caleg Partai Demokrat tersebut diserahkan langsung oleh Devisi hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Raja Gukguk, dan di dampingi oleh Jaksa Kajari Batam Rumondang SH, Samsul Sitinjak SH, Egi Novita SH.

" Untuk sementara sebelum ada putusan dari pengadilan, tersangka Hotman Hutapea masih bisa bersosialisai kepada masarakat, asal jangan di tempat yang di larang oleh bawaslu" kata Mangihut Kepada Media.

Lebih lajut lagi katanya untuk pasal yang di sangkan yaitu  pasal 285 no 7 tahun 2017 tetang pemilu", Katanya.

Kami juga dari bawaslu Kota Batam menghimbau kepada para calek, harus mematuhi peraturan yang ada di buat oleh bawaslu sebagai larangan untuk ditempat umum atau (pasum), rumah ibadah , atau tempat yang lain yang di tentukan oleh bawaslu, agar kejadian yang serupa tidak terulang lagi", Tutup Mangihut.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama