Kwarta5.com Batam - DPRD Kota Batam Adakan Rapat paripurna Masa Sidang II Tahun 2019, Pembacaan Pandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan perda No 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, Senin (11/3/2019).
Dalam Rapat paripurna ke 6 tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I Zainal Abidin dan di hadiri Sekda Kota Batam Jefridin.
Dari depan fraksi yang membacakan pandangan umum tentang perubahan Ranperda Perubahan perda No 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 hanya fraks PDI Perjuanga yang nenyatakan pembahasab RPMJ tersebut di tunda pembahasanya sampai akhir pemilu.
" Kami dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan menyatakan agar menununda pembahasanya Ranperda Perubahan perda No 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 di tunda sampai dengan pemilu selesai. Dan apabila ini dilanjutkan dan terjadi suatu masalah kami tidak ikut bertangung jawab" ungkap Udin P Sihaloho.
Usai mendengarkan pembaca pandangan umum oleh fraksi masing masing partai, Zainal Abidin yang memimpin rapat paripurna menutup sidang paripurna tersebut.
(Cn)
Dalam Rapat paripurna ke 6 tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I Zainal Abidin dan di hadiri Sekda Kota Batam Jefridin.
Dari depan fraksi yang membacakan pandangan umum tentang perubahan Ranperda Perubahan perda No 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 hanya fraks PDI Perjuanga yang nenyatakan pembahasab RPMJ tersebut di tunda pembahasanya sampai akhir pemilu.
" Kami dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan menyatakan agar menununda pembahasanya Ranperda Perubahan perda No 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 di tunda sampai dengan pemilu selesai. Dan apabila ini dilanjutkan dan terjadi suatu masalah kami tidak ikut bertangung jawab" ungkap Udin P Sihaloho.
Usai mendengarkan pembaca pandangan umum oleh fraksi masing masing partai, Zainal Abidin yang memimpin rapat paripurna menutup sidang paripurna tersebut.
(Cn)