Kwarta5.com Batam - Terkait tuntutan ringan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa J.Rusna yang hanya menuntut 1 tahun 6, Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak (Safe Migrant) Kota Batam, tidak terima dan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/2/2019).
Unjuk rasa itu dilakukan kata orator Sudirman Latif yakni sebagai bentuk ketidakterimaan mereka karena tuntutan jaksa Samuel Pangaribuan di sidang agenda tuntutan sebelumnya, dinilai sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap Paulus Baun yang kini sudah divonis 4 tahun oleh hakim PN Batam.
Tak lama melakukan unjuk rasa, para demotrans itu pun langsung disambut oleh Bambang dari pihak Panitera PN Batam dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Setelah usai membacakan 7 bunyi pernyataan sikap, surat tuntutan lalu diserahkah kepada Bambang. Kepada pengunjuk rasa, Bambang mengatakan, akan menyerahkan tuntutan itu kepada hakim PN Batam.
Adapun bunyi dari 7 pernyataan sikap dari Safe Migrant tersebut dibacakan Sudirman Latif :
1. Mendukung Pengadilan Negeri Kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadjlan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J. Rusna.
2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.
3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan “bermain mata” pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.
4. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J.Rusna dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan yang berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.
5. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.
6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekelja sama memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah merupakan kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan.
7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan Kota Batam sebagai Kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan memberantas mafia perdagangan orang.
(Cn)
Unjuk rasa itu dilakukan kata orator Sudirman Latif yakni sebagai bentuk ketidakterimaan mereka karena tuntutan jaksa Samuel Pangaribuan di sidang agenda tuntutan sebelumnya, dinilai sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap Paulus Baun yang kini sudah divonis 4 tahun oleh hakim PN Batam.
Tak lama melakukan unjuk rasa, para demotrans itu pun langsung disambut oleh Bambang dari pihak Panitera PN Batam dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Setelah usai membacakan 7 bunyi pernyataan sikap, surat tuntutan lalu diserahkah kepada Bambang. Kepada pengunjuk rasa, Bambang mengatakan, akan menyerahkan tuntutan itu kepada hakim PN Batam.
Adapun bunyi dari 7 pernyataan sikap dari Safe Migrant tersebut dibacakan Sudirman Latif :
1. Mendukung Pengadilan Negeri Kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadjlan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J. Rusna.
2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.
3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan “bermain mata” pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.
4. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J.Rusna dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan yang berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.
5. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.
6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekelja sama memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah merupakan kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan.
7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan Kota Batam sebagai Kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan memberantas mafia perdagangan orang.
(Cn)