Suherman SH Kuasa Hukum Terdakwa TP Anak di Bawah Umur


Suherman SH Kuasa Hukum Terdakwa TP Anak di Bawah Umur

Suherman SH, Kuasa Hukum Terdakwa.
Kwarta5.com Batam - Kuasa Hukum terdakwa TP meminta Pengadilan Negeri Batam untuk membebaskan kliennya dalam kasus tindak asusila, Selasa (22/1/2019).

Suherman SH, Kuasa Hukum TP mengatakan dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai karena terdakwa TP dan saksi TW melakukan tindak asusila tersebut atas dasar suka sama suka.

Tp dan TW merupakan salah siswa disalah satu sekolah menengah di Batam. Yulianis, ibu TW melaporkan TP setelah keduanya ketahuan melakukan hubungan layaknya suami istri dirumahnya.

Dalam keterangan saksi TW, dia mengaku tidak merasa sakit dan merasa enak dan dengan kesadaran penuh saksi tidak merasa dirugikan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa berdasarkan suka sama suka dan tidak ada buruk raya dari terdakwa.

Selama persidangan, Suherman mengatakan jika saksi berulang kali neminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan.

Selain itu, saksi juga dikatakan Suherman selalu mengantarkan makanan dan membesuk terdakwa setiap hari di Rutan Batam Kota dan Rutan Baloi.

"Terbukti dalam persidangan secara isak tangis yang mendalam dari saksi korban sekalipun ada ibu kandungnya selaku pelopor didalam persidangan itu dia tidak peduli dan mengatakan bebaskan terdakwa atau masukkan kami berdua kedalam penjara,"

Dalam Pledoi juga sidah dicantumkan  Assesment Pisikologi anak tersebut dari Mahkama Agung, sehingga saya sebagi penasehatkumnya meminta kembali kepada majelis hakim yang memutus perkara ini, Mengabulkankan semua Pledoi terdakwa, Ungkap Suherman.

JPU Dalam Perkara ini, mendakwa TP dengan pidana 19 tahun Penjara.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama