Terbukti Melakukan Penipuan Lianti Karyawan BPR Dana Makmur di Tuntut 10 Tahun Penjara


Terbukti Melakukan Penipuan Lianti Karyawan BPR Dana Makmur di Tuntut 10 Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - Lianti mantan karyawan BPR Dana Makmur dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU), 10 tahun penjara denda 10 Miliar, demikian dibacakan oleh Martua Susanto SH, dalam sidang yang digelar di ruang utama, Selasa (6/11/2018).

"Terdakwa Lianti mantan Manager BPR Dana Makmur yang terletak di Panbil, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) 378 KUHP, di hukum 10 tahun penjara Denda 10 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara" ungkap Martua.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum, Ketua Majelis hakim Sahlan SH dan hakim anggota Yona Lamerosa S.H, dan Marta Napitupulu S.H, kembali menunda sidang hingga minggu depan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama