Majelis Hakim PN Batam Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembawa Ribuan Butir Pil Ekstasi


Majelis Hakim PN Batam Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembawa Ribuan Butir Pil Ekstasi

Terdakwa Okky Budiono sidang perkara Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 19.912 butir merk Kangaroo, divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/9). Foto: Ag

Kwarta5.com Batam,-
Terdakwa Okky Budiono sidang perkara Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 19.912 butir merk Kangaroo, divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/9/2023).

Didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuranamu dan Yudith Wirawan, ketua majelis hakim Setyaningsih dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Okky Budiono terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Okky Budiono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penunut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," baca hakim ketua, Setyaningsih dalam amar putusan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim ketua baca amar putusan sembari mengakhiri putusan dengan mengetuk palu.

Kemudian terhadap putusan tersebut, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan, menerima putusan itu.

"Terima yang mulia," kata Okky Budiono.

Oleh JPU, Sebelumnya terdakwa Okky Budiono dituntut pidana penjara seumur hidup.

Okky Budiono sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian pada tanggal 15 bulan Frebuari 2023, Okky Budiono berhasil ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Harbour Bay Batam.

Okky Budiono ditangkap anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Tim dari Sub Direktorat IV Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang saat itu sedang melakukan tugas Operasi Gabungan dengan petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri terkait pengawasan masuknya dugaan barang-barang ilegal maupun Narkotika melalui terminal kedatangan Internasional Harbour Bay Batam dari Jiran.

(Ag)

Lebih baru Lebih lama