Akhirnya JPU Tuntut Terdakwa Erlina 7 Tahun Penjara Denda 10 Milliar


Akhirnya JPU Tuntut Terdakwa Erlina 7 Tahun Penjara Denda 10 Milliar

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menggelar sidang terdakwa Erlina kasus pengelapan Uang BPR Agra Dana yang di laporkan ke Polda beberapa waktu yang lalu, Selasa (6/10/2018), dalam agenda tuntutan Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Rosmalina Sembiring S.H dan Samsul Sitinjak S.H menyatakan bahwa terdakwa Erlina terbukti melakukan tindak kejahatan pengegelapan uang Dana BPR Agra Dana sebesar Rp 117.186.00,00 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupia).

" terbukti secara sah terbukti melanggar dakwaan primair pasal pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, 10 tahun penjara denda 10 Milliar subsider 3 bulan penjar" Ujara samsul dengan nada pelan.

Usai mendengarkan bacaan tuntutan terdakwa Erlina dari JPU, Majelis hakim yang dipimpin Mangaupul Manalu SH, hakim anggota Zasael SH, memberikan waktu kepada penasehat terdakwa untuk membuatkan Peledoinya.



(Cn)



Lebih baru Lebih lama