Dua Terdawa Penyeludup Ratusan Satwa dan Tanam Hias dari Malaysia di Ancam 10 Tahun Penajara


Dua Terdawa Penyeludup Ratusan Satwa dan Tanam Hias dari Malaysia di Ancam 10 Tahun Penajara

Kwarta5.com Batam - Pengeladilan Negri Batam kembali menggelar sidang terdakwa  Agustiar bin Rahman dan Teddy Gotama, Penyeludup Ratusan Satwa dan Tanaman hias dari Malaysia yang di tangkap Bea Cukai  di pelabuhan Batuampar, Rabu (31/10/2018), dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan kedua terdakwa mengatakan ratusan satwa dan tanaman hias yang dibawa kedua terdakwa tersebut berasal dari Malaysia menggunakan kapal KM Batam Inda -IV148.

" Saya dan kru hanya disuruh tedy membawa kapal tersebut yang mulia, dari pasir gudang Malaysia menuju pelabuhan batuapar" ujar agustiar.

Senada dengan tedy ia hanya membawakan pesanaan satwa dan tanam hias dari seorang yang tidak ia kenal dengan upah 6 jt, "Saya hanya perantara saja membawakan satwa dan tanama hias tersebut pak hakim" Kata tedy.

Setelah mendegar keterangan terdakwa, Ketua majelis hakim Sahlan menunda sidang satu pekan untuk menyiapkan surat tuntutan. Di mana, keduanya didakwa melanggar pasal 102 huruf (a) atau kedua huruf (e) UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama