Terbukti Miliki Sabu 63 Kg Bayu Wibowo dan Najaruddin di Tuntut Hukuman Mati


Terbukti Miliki Sabu 63 Kg Bayu Wibowo dan Najaruddin di Tuntut Hukuman Mati

Terdakwa Bayu wibowo dan Najaruddin (Baju merah),pemilik sabu 63 kg digiring petugas,usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang terdakwa Bayu dan Najaruddin pemilik sabu 63 Kg yang di tangkap Polda Kepri beberapa waktu, Selasa (17/9/2018) dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Mega Tri Astuti SH mengatakan bahwa kedua terdakwa Bayu dan Najaruddin terbukti secara sah memiliki sabu 63 Kg tersebut, tanpa izin.

"Kedua terdakwa Bayu dan Najaruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal pidana dalam Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau kedua Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal Mati, ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa Majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita SH, dan hakim Anggota Taufik SH, Marta Naputulu SH, memberikan kesempatan kepada Penasehat terdakwa untuk memberikan membuatkan Pledoi kepada kedua  terdakwa, lalu menunda sidang hingga minggu depan.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama