Terbukti Miliki Narkotika Golongan 1 Yatrika Faradiba alias Rika divonis 5 Penjara


Terbukti Miliki Narkotika Golongan 1 Yatrika Faradiba alias Rika divonis 5 Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika pemilik Narkotika Jenis Baru yaitu Daun katinon seberat 55 Kg Kamis (27/9/2018).

Dalam Amar putusan yang di bacakan majelis hakim Hera Polosia Destiny mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca hakim Hera.

Dari pantauan persidangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Jauh lebih ringan dari tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut umum, Nani Ernawati SH.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam persidangan mengatakan masih pikir pikir.

"Pikir-pikir yang mulia",katanya.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama