Terkait Sidang Penggelapan Jabatan di BPR Agra Dhana, Eksepsi Terdakwa Erlina di Bacakan


Terkait Sidang Penggelapan Jabatan di BPR Agra Dhana, Eksepsi Terdakwa Erlina di Bacakan

Kwarta5.com Batam - Sidang kedua dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Bank BPR Agra Dhana terhadap terdakwa Erlina, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda mendengarkan pembacaan Eksepsi terdakwa, Rabu (31/8).

Sidang yang diketuai oleh Hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik Nenggolan dan Roza dan satu orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon membacakan eksepsi (pembelaan) terhadap terdakwa.


Dari eksepsi yang dibacakan oleh PH terdakwa, disebutkan bahwa dalam perkara itu telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh penyidik terhadap alat bukti, surat laporan polisi Nomor : LP 8/473/lV/2016/Kepri/SPKT Polresta Barelang, Tanggal 09 April 2016 yang menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan, serta dijadikan dasar oleh JPU untuk membuat surat dakwaan terhadap terdakwa. Maka atas dasar itu,  dakwaan terhadap terdakwa dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi, keuangan Bank perkreditan rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan, maka yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan PT. BPR Agra Dhana adalah akuntan publik atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada BI atau terdaftar pada OJK yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan.


Lanjut PH terdakwa membacakan, bahwa tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seoarang manager marketing dan seorang direktur marketing dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfrasisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh Beni manager marketing PT BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto direktur marketing Bank tersebut sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan untuk menuntut terdakwa adalah tidak sah, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, serta penahanan terhadap terdakwa juga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat Beni dan Bambang Herianto sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan, juga telah mengalami distorsi, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam pembacaan eksepsi ini, PH terdakwa kepada hakim juga meminta permohonan, pertimbangan arif dan bijaksana demi tegaknya hukum, agar terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baik terdakwa.

Setelah mendengarkan eksepsi dari PH terdakwa, hakim ketua Mangapul Manalu, SH lalu menunda sidang hingga dua pekan, dengan menjadwalkan agenda untuk mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU

(Cn)

Lebih baru Lebih lama